sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buruh serahkan berkas judical review ke MK pada 2 November

Saat bersamaan, puluhan ribu buruh juga dipusatkan 'menyerbu' Mahkamah Konstitusi (MK) dan istana.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 26 Okt 2020 07:48 WIB
Buruh serahkan berkas judical review ke MK pada 2 November

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam mengadakan aksi serentak nasional jika pada Rabu (28/10) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) telah diberi nomor dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Puluhan ribu buruh dipusatkan 'menyerbu' Mahkamah Konstitusi (MK) dan istana pada Senin (2/11).

“Sebelumnya saya mengatakan pada 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, Senin,” tutur Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (26/10).

KSPI, KSPSI, AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke MK pada Senin (2/10). Saat penyerahan berkas ke MK, buruh akan mengadakan aksi nasional menuntut agar MK membatalkan regulasi ‘sapu jagat’ ini dan Presiden Jokowi mengeluarkan perppu.

Ratusan ribu buruh diklaim akan turun serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota dalam aksi unjuk rasa nasional. Dari Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Kemudian, Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, hingga Papua.

KSPI juga akan mengadakan aksi nasional pada Senin (9/11) dan Selasa (10/11) untuk menuntut DPR mencabut UU Ciptaker melalui proses melalui proses legislative review, sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.

Di sisi lain, KSPI akan menyuarakan tuntutan kenaikan Upah Minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia.

Sponsored

“Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah  aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib,” ujar Said Iqbal.

Berita Lainnya
×
tekid