Jokowi cabut aturan miras, Mahfud MD: Pemerintah tak alergi kritik

Mahfud mengklaim, kritik adalah vitamin yang harus diserap ke tubuh pemerintahan.

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers soal Jiwasraya, di Kemenko Polhukam, Jakarta,Rabu (22/1/2020)/Foto Antara/Hafidz Mubarak.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengklaim, pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang legalitas investasi miras, menandakan pemerintah tidak anti kritikan.

Menurut dia, ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, maka pemerintah mencabutnya. Jadi, pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran. 

"Asal rasional sebagai suara rakyat, maka pemerintah akomodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserap ke tubuh pemerintahan," ucapnya melalui akun Twitter pribadinya @mohamahfudmd, Rabu (3/3).

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan sangat keberatan dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Aturan itu dianggap mengategorikan miras sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu. 

Misalnya, dimungkinkan investasi dan produksi miras dibuka di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.