Calon jemaah umrah-haji diharap punya KTP-el

Perlu akurasi data penduduk dalam proses haji dan umrah guna memastikan penyelenggarannya berjalan adil, cermat, dan akuntabel.

Masjidil Haram di Arab Saudi. Dokumentasi Kemenag

Calon jemaah umrah ataupun haji yang telah berusia 17 tahun ke atas diharapkan telah memiliki KTP-el. Tujuannya, datanya terbaca Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag). 

"Kalau ada penduduk usia 17 tahun ke atas ingin berangkat umrah/haji namun datanya di Siskohat tidak bisa dibuka, tolong yang bersangkutan ditanya, apakah sudah membuat KTP-el atau belum," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (5/11).

"Kalau ... anaknya belum punya KTP-el, harus dijamin oleh kepala keluarganya yang punya KTP-el," sambungnya dalam keterangan tertulis.

Zudan menerangkan, pihaknya mengelola data kependudukan dan kian terintegrasi dengan data Siskohat. Sementara itu, program KTP-el, yang memuat masing-masing satu NIK, alamat, dan identitas telah berlangsung sejak 2011.

Ditjen Dukcapil Kemendagri membekukan jutaan data NIK penduduk yang ganda per 2018. Di sisi lain, masih ada beberapa masyarakat yang sudah memenuhi syarat belum membuat KTP-el.