sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Calon jemaah umrah-haji diharap punya KTP-el

Perlu akurasi data penduduk dalam proses haji dan umrah guna memastikan penyelenggarannya berjalan adil, cermat, dan akuntabel.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 05 Nov 2021 14:37 WIB
Calon jemaah umrah-haji diharap punya KTP-el

Calon jemaah umrah ataupun haji yang telah berusia 17 tahun ke atas diharapkan telah memiliki KTP-el. Tujuannya, datanya terbaca Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag). 

"Kalau ada penduduk usia 17 tahun ke atas ingin berangkat umrah/haji namun datanya di Siskohat tidak bisa dibuka, tolong yang bersangkutan ditanya, apakah sudah membuat KTP-el atau belum," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (5/11).

"Kalau ... anaknya belum punya KTP-el, harus dijamin oleh kepala keluarganya yang punya KTP-el," sambungnya dalam keterangan tertulis.

Zudan menerangkan, pihaknya mengelola data kependudukan dan kian terintegrasi dengan data Siskohat. Sementara itu, program KTP-el, yang memuat masing-masing satu NIK, alamat, dan identitas telah berlangsung sejak 2011.

Ditjen Dukcapil Kemendagri membekukan jutaan data NIK penduduk yang ganda per 2018. Di sisi lain, masih ada beberapa masyarakat yang sudah memenuhi syarat belum membuat KTP-el.

Dirinya pun mendorong masyarakat yang telah berusia 17 tahun ataupun telah/pernah menikah agar segera membuat KTP-el. Jika tidak, terancam dinonaktifkan sehigga tak bisa bertransaksi dengan bank hingga BPJS Kesehatan.

"Datanya tidak muncul. Cara memunculkan data NIK harus membuat KTP-el," tegas Zudan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag, Nur Arifin, menambahkan, perlu akurasi data penduduk dalam proses haji dan umrah. Alasannya, memastikan penyelenggarannya berjalan adil, cermat, dan akuntabel.

Sponsored

"Salah satu informasi penting adalah kebenaran identitas jemaah baik nama, NIK, tanggal lahir, dan domisili," ucapnya.

Dia melanjutkan, beberapa proses dalam penyelenggaraan umrah/haji tergantung pada kebenaran informasi. Usia saat pendaftaran (minimal 12 tahun), usia saat keberangkatan (minimal 18 tahun), konsistensi nama jemaah di Siskohat dengan paspor (NIK dan nama), domisili jamaah (pemberian nomor porsi), serta usia minimal dan maksimal petugas haji.

Berita Lainnya
×
tekid