Celah mantan narapidana maju menjadi caleg

Menkumham Yasonna mengatakan bahwa partai politiklah yang bertanggung jawab untuk menyeleksi caleg.

Menkumham Yasonna mengonfirmasi telah disahkannya PKPU menjadi UU./Antara Foto

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui sudah menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang caleg mantan narapidana korupsi menjadi undang-undang.

Saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Menkumham Yasonna menjelaskan ada sedikit perubahan PKPU. Alasan perubahan tersebut karena Pemerintah tidak ingin mengganggu tahapan pemilu. 

"Sebelumnya saya sudah bertemu dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan beberapa narasumber, pengamat. Kemudian merumuskan PKPU tersebut," ungkap Yasonna seperti dikutip Antara.

Sehingga dengan diundangkannya PKPU itu, partai politik yang bertanggung jawab untuk menyeleksi calon legistatif atau caleg yang akan diajukan dalam pemilu. Menkumham Yasonna mengatakan saat ini tanggung jawab partai politik atas calegnya. 

Sadar kalau PKPU tersebut rawan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung. Menkumham Yasonna tidak mempermasalahkannya.