Nasional

Politikus NasDem Charles Meikyansah dukung perpanjangan masa jabatan kades

Saat aksi di depan DPR, ada 10 tuntutan APDESI tentang revisi UU Desa.

Rabu, 18 Januari 2023 16:13

Politikus Partai NasDem, Charles Meikyansah, mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun tanpa periodisasi. Dalihnya, masa bakti 6 tahun terlalu pendek sehingga tidak cukup untuk menyelesaikan rencana pembangunan desa.

Sebelumnya, ribuan kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendorong beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi. Ada 10 poin yang diminta, salah satunya perpanjangan masa jabatan.

"Salah satu usul yang disampaikan terkait RUU (rancangan Undang-Undang) tentang Desa adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa," ujar anggota Komisi XI DPR itu, Rabu (18/1).

Dorongan merevisi UU Desa disampaikan para kades saat aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (17/1), Mereka sempat diterima masuk ke DPR dan difasilitasi Charles.

Selain perpanjangan masa jabatan, Charles menambahkan, para kades juga meminta perubahan pasal tentang kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes), dan peraturan desa. Lalu, soal keuangan dan aset desa, pembangunan dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.

Marselinus Gual Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait