close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengklaim, perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun tak terkait dengan isu presiden 3 periode. Dokumentasi DPR
icon caption
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengklaim, perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun tak terkait dengan isu presiden 3 periode. Dokumentasi DPR
Politik
Selasa, 24 Januari 2023 13:40

Masa jabatan kades 9 tahun diklaim tak terkait presiden 3 periode

Perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun hanya memerlukan persetujuan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Desa.
swipe

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menepis dorongan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun berkaitan dengan isu perpanjagan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Dalihnya, keduanya tak memiliki hubungan satu sama lain.

"Saya kira, enggak ada hubungannya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/1).

Politikus Golkar ini menerangkan, masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, masa bakti kades diatur dalam Undang-Undang (UU) Desa.

Doli melanjutkan, perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun hanya memerlukan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah, sedangkan masa jabatan presiden harus melalui amendemen UUD 1945. "Jadi, saya kira, enggak ada kaitan, jauh."

Ribuan kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sebelumnya menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Dalam demo tersebut, mereka menuntut perpanjangan masa jabatan 3 tahun menjadi 9 tahun.

Saat menggelar audiensi dengan DPR, para kades juga mengusulkan perubahan 9 poin lain dalam UU Desa. Yakni, kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan peraturan desa. Selain itu, soal keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.

Menurut APDESI, penghasilan dan tunjangan kades dan perangkat desa yang bersumber dari APBN harus ditambah menjadi 3-5% dari dana desa sehingga gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan waktu pembayarannya sama. Adapun tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan beban kerja dan wilayah.

Selain itu, APDESI meminta pemberian asuransi kesehatan untuk kades dan perangkat desa. Kilahnya, 80% kades dan perangkat desa di Indonesia tak memiliki asuransi kesehatan. 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan