Curi 500 kg ikan, 2 kapal asing ditangkap di Natuna

Kapal ikan asal Vietnam curi ikan di perairan Indonesia pada malam hari.

Ilustrasi kapal penangkap ikan/Pixabay

Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Korpolairud Baharkam) Polri menangkap dua kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam di wilayah perairan Indonesia.

Direktur Polisi Air Brigjen M. Yassin Kosasih menjelaskan, kedua KIA tersebut mencuri ikan di perairan Natuna. Saat ditangkap, kedua KIA kedapadatan menangkap ikan sekitar 500 kilogram dengan jenis beragam.

"Sebanyak 17 orang WNA ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (9/6).

Para 17 tersangka yang ditangkap adalah  Mguyen Thanh Phong (51), Le Van Khanh (50), Tran Van Hau (39), Nguyen Van Hau (39), Tran Van Ut (53), Dung (50), Jan Hang Aing (23), Jang Wang Yeng (37), Jang Ang Den (22), Jang Vang Koa (58), Then Vang Dai (50), Yang Dhai (50), dan Wing Go Bee (26) dari kapal KG 90720 TS.

Kemudian tersangka Dang Thani Tiruyen (29), Hoang Anh (39), Hoang Em (24), dan Nguyen Van Tuan Anh (30). Menurut Yassin, para nahkoda menggunakan modus penangkapan ikan dengan waktu malam hari dan kembali menjelang terbitnya matahari. Sehingga, mereka tidak akan terpantau petugas patroli.