Daerah ditugaskan bentuk Satgas Covid-19 hingga RT/RW

Kebijakan tertuang dalam SE Mendagri 440/5184/SJ.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. Dokumentasi Kemendagri

Kepala daerah diwajibkan menjadi Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tim ad hoc untuk mengendalikan pandemi. Posisi tersebut tidak bisa didelegasikan kepada pejabat lain.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, menerangkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/5184/SJ. SE menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.

"Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan srategis yang diperlukan ... sehingga pelaksanaan penanganan menjadi efektif, efisien, dan tepat sasaran," tuturnya.

Selain kepala daerah wajib menjadi ketua, SE memuat beberapa hal lain. Salah satunya, bupati/wali kota membentuk Satgas Covid-19 hingga kelurahan/desa. Pun memerintahkan camat mengoordinasikan pembentukannya di level desa, dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal.

Kemudian, Satgas Covid-19 bertugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan pandemi; menyelesaikan masalah pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan; mengawasi pelaksanaan kebijakan; serta menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah lain yang diperlukan.