Daftar cegah dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo bertambah

Penyidik Kejagung menambah satu orang yang masuk dalam daftar cegah kasus BAKTI Kominfo.

Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada satu pihak yang kembali diajukan sebagai daftar orang yang dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.

"Ada satu lagi yang kami tambahkan, tapi saya lupa siapa," ujar Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pda Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, kepada Alinea.id, Minggu (19/2).

Pria yang akrab disapa Bowo itu menerangkan, seseorang tersebut dicegah dengan tujuan mempermudah proses pendalaman kasus dugaan korusi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sebelumnya, terdapat 23 orang yang masuk di dalam daftar cegah kasus BAKTI Kominfo. Sebagian besar pihak yang dicegah adalah jajaran petinggi delapan perusahaan pemenang pengadaan tender BTS 4G tersebut.

Terakhir, penyidik menyita motor merk Ducati Scrambler Cafe Recer, motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro, Mobil Honda HR-V, dan empat map Intiland terkait tersangka Dirut BAKTI Achmad Anang Latief. Semua barang itu disita dari rumah Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI bernama Elvano Hatorangan.