sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Daftar cegah dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo bertambah

Penyidik Kejagung menambah satu orang yang masuk dalam daftar cegah kasus BAKTI Kominfo.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 19 Feb 2023 15:27 WIB
Daftar cegah dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo bertambah

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada satu pihak yang kembali diajukan sebagai daftar orang yang dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G oleh BAKTI Kominfo.

"Ada satu lagi yang kami tambahkan, tapi saya lupa siapa," ujar Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pda Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, kepada Alinea.id, Minggu (19/2).

Pria yang akrab disapa Bowo itu menerangkan, seseorang tersebut dicegah dengan tujuan mempermudah proses pendalaman kasus dugaan korusi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sebelumnya, terdapat 23 orang yang masuk di dalam daftar cegah kasus BAKTI Kominfo. Sebagian besar pihak yang dicegah adalah jajaran petinggi delapan perusahaan pemenang pengadaan tender BTS 4G tersebut.

Terakhir, penyidik menyita motor merk Ducati Scrambler Cafe Recer, motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro, Mobil Honda HR-V, dan empat map Intiland terkait tersangka Dirut BAKTI Achmad Anang Latief. Semua barang itu disita dari rumah Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI bernama Elvano Hatorangan.

Penyitaan dilakukan di daerah Jakarta pada Jumat (17/2). Di saat yang sama, tersangka Achmad Anang Latief juga menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. 

Pada kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment; dan Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Tersangka berikutnya yakni Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia pada 2020.

Sponsored

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan.

Berita Lainnya
×
tekid