Daftar UMR 2022 di 26 provinsi

Sebanyak 26 provinsi telah menetapkan upah minimum regional (UMR) untuk tahun 2022.

Ilustrasi buruh dan pekerja. Alinea.id/Firgie Saputra

Lebih dari 20 provinsi telah menetapkan upah minimum regional (UMR) untuk tahun 2022. Sesuai kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), rata-rata kenaikan UMR di daerah dipatok tidak lebih dari 1,0%. 

Pada jajaran teratas, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nilai UMR terbesar (Rp4.452.724), diikuti Papua (Rp 3.561.932), dan Sulawesi Utara (Rp 3.310.723), Bangka Belitung (Rp 3.264.881), dan Papua Barat: (Rp 3.200.000). 

Adapun posisi bontot ditempati sejumlah provinsi di Pula Jawa, semisal Jawa Barat (Rp 1.841.487), Jawa Tengah (Rp 1.813.011), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Rp 1.840.951).