Daftar UMR 2022 di 26 provinsi
Sebanyak 26 provinsi telah menetapkan upah minimum regional (UMR) untuk tahun 2022.
Lebih dari 20 provinsi telah menetapkan upah minimum regional (UMR) untuk tahun 2022. Sesuai kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), rata-rata kenaikan UMR di daerah dipatok tidak lebih dari 1,0%.
Pada jajaran teratas, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nilai UMR terbesar (Rp4.452.724), diikuti Papua (Rp 3.561.932), dan Sulawesi Utara (Rp 3.310.723), Bangka Belitung (Rp 3.264.881), dan Papua Barat: (Rp 3.200.000).
Adapun posisi bontot ditempati sejumlah provinsi di Pula Jawa, semisal Jawa Barat (Rp 1.841.487), Jawa Tengah (Rp 1.813.011), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Rp 1.840.951).