sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Daftar UMR 2022 di 26 provinsi

Sebanyak 26 provinsi telah menetapkan upah minimum regional (UMR) untuk tahun 2022.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 26 Nov 2021 09:53 WIB
Daftar UMR 2022 di 26 provinsi

Lebih dari 20 provinsi telah menetapkan upah minimum regional (UMR) untuk tahun 2022. Sesuai kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), rata-rata kenaikan UMR di daerah dipatok tidak lebih dari 1,0%. 

Pada jajaran teratas, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nilai UMR terbesar (Rp4.452.724), diikuti Papua (Rp 3.561.932), dan Sulawesi Utara (Rp 3.310.723), Bangka Belitung (Rp 3.264.881), dan Papua Barat: (Rp 3.200.000). 

Adapun posisi bontot ditempati sejumlah provinsi di Pula Jawa, semisal Jawa Barat (Rp 1.841.487), Jawa Tengah (Rp 1.813.011), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Rp 1.840.951).  

Infografik Alinea.id/Firgie Saputra

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid