close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi buruh dan pekerja. Alinea.id/Firgie Saputra
icon caption
Ilustrasi buruh dan pekerja. Alinea.id/Firgie Saputra
Nasional
Jumat, 26 November 2021 09:53

Daftar UMR 2022 di 26 provinsi

Sebanyak 26 provinsi telah menetapkan upah minimum regional (UMR) untuk tahun 2022.
swipe

Lebih dari 20 provinsi telah menetapkan upah minimum regional (UMR) untuk tahun 2022. Sesuai kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), rata-rata kenaikan UMR di daerah dipatok tidak lebih dari 1,0%. 

Pada jajaran teratas, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nilai UMR terbesar (Rp4.452.724), diikuti Papua (Rp 3.561.932), dan Sulawesi Utara (Rp 3.310.723), Bangka Belitung (Rp 3.264.881), dan Papua Barat: (Rp 3.200.000). 

Adapun posisi bontot ditempati sejumlah provinsi di Pula Jawa, semisal Jawa Barat (Rp 1.841.487), Jawa Tengah (Rp 1.813.011), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Rp 1.840.951).  

Infografik Alinea.id/Firgie Saputra

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan