Dalami korupsi di Garuda Indonesia, KPK periksa Komisaris PT MRA

Soetikno Soedardjo belum ditahan oleh KPK meski telah jadi tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedardjo, terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (9/7).

Soetikno merupakan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 16 Januari 2017.

Meski demikian, hingga saat ini lembaga antirasuah itu belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Belum diketahui pasti materi yang akan digali dan dilakukan oleh tim penyidik kepada Soetikno Soedardjo.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar, selanjutnya dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Barang tersebut didapat dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce karena PT Garuda Indonesia membeli 50 mesin pesawat Airbus SAS pada rentang 2005-2014.