Dana BBM DPRD Banten capai Rp400 juta diduga disengaja

Aktivis sebut hal ini sudah ada unsur kegiatan melawan hukum.

Petugas Pertamina melayani pemudik saat membeli bahan bakar minyak di Rest Area KM 456, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah./ Antara Foto

Sekelompok aktivis anti korupsi yang menamakan diri Banten Bersih menilai ada unsur kesengajaan terkait penggunaan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh DPRD Banten hingga mencapai Rp405.777.600. Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dana sebesar itu dinilai telah melebihi ketentuan. Hal tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan disengaja. 

Kordinator Banten Bersih, Aco Ardiansyah Andi Patingari mengatakan hampir seluruh struktural Sekretariat DPRD turut menikmati pemakaian bahan bakar yang berlebihan ini. Hal tersebut menunjukkan tidak adanya keseriusan DPRD Banten dalam melaksanakan pekerjaannya. 

Menurut Aco, jika dilihat dalam undang-undang tindak pidana korupsi, hal ini sudah memiliki setidaknya unsur kegiatan melawan hukum. Sebab, ada unsur merugikan keuangan negara, menggunakan jabatan yang melekat padanya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Bahkan kami menduga bahwa ini dilakukan secara sengaja. Sebab terkesan kelebihan belanja ini begitu terstruktur dan hampir dinikmati oleh semua pihak," kata Aco saat dikonfirmasi di Banten pada Selasa (25/6).

Karena itu, pihaknya meminta kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim menindaklanjuti temuan BPK dengan memberikan sanksi kepada pejabat yang menggunakan uang negara secara berlebihan.