sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dana BBM DPRD Banten capai Rp400 juta diduga disengaja

Aktivis sebut hal ini sudah ada unsur kegiatan melawan hukum.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Selasa, 25 Jun 2019 08:55 WIB
Dana BBM DPRD Banten capai Rp400 juta diduga disengaja

Sekelompok aktivis anti korupsi yang menamakan diri Banten Bersih menilai ada unsur kesengajaan terkait penggunaan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh DPRD Banten hingga mencapai Rp405.777.600. Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dana sebesar itu dinilai telah melebihi ketentuan. Hal tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan disengaja. 

Kordinator Banten Bersih, Aco Ardiansyah Andi Patingari mengatakan hampir seluruh struktural Sekretariat DPRD turut menikmati pemakaian bahan bakar yang berlebihan ini. Hal tersebut menunjukkan tidak adanya keseriusan DPRD Banten dalam melaksanakan pekerjaannya. 

Menurut Aco, jika dilihat dalam undang-undang tindak pidana korupsi, hal ini sudah memiliki setidaknya unsur kegiatan melawan hukum. Sebab, ada unsur merugikan keuangan negara, menggunakan jabatan yang melekat padanya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Bahkan kami menduga bahwa ini dilakukan secara sengaja. Sebab terkesan kelebihan belanja ini begitu terstruktur dan hampir dinikmati oleh semua pihak," kata Aco saat dikonfirmasi di Banten pada Selasa (25/6).

Karena itu, pihaknya meminta kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim menindaklanjuti temuan BPK dengan memberikan sanksi kepada pejabat yang menggunakan uang negara secara berlebihan. 

“Karena kelebihan ini bukanlah nominal yang sedikit, dan juga dilakukan oleh 41 orang pejabat," katanya.

Seperti diketahui, BPK Perwakilan Banten sebelumnya menemukan belanja bahan bakar DPRD Banten melebihi ketentuan sebesar Rp405.777.600. Dana sebesar itu digunakan untuk pembelian BBM kendaraan dinas operasional atau kendaraan dinas pimpinan DPRD, pejabat eselon dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Banten.

Namun, pada praktiknya berdasarkan hasil pemeriksa buku kas umum, serta tanda terima, uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM menunjukkan tercatat ada satu pejabat eselon II, empat pejabat eselon III, 12 pejabat eselon IV dan 24 pejabat fungsional di sekretariat DPRD yang juga mendapat kupon BBM. 

Sponsored

Padahal, penggunaan BBM ini tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2014 tentang kendaraan dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten. Kemudian dalam peraturan Gubernur Banten nomor 70 tahun 2017 tentang standar satuan harga Provinsi Banten tahun anggaran 2018.

Berita Lainnya
×
tekid