Dana penelitian untuk 2020 naik dua kali lipat

Alokasi dana penelitian dan pengembangan (litbang) pada TA 2020 sebesar Rp18,8 triliun

Peneliti muda Dyfany Aurariel Syahda (kiri) dan Aulia Chintya Maharani (kanan) mengoperasikan prototipe bio filter penyaring logam berat di Laboratorium Kimia, SMA Negeri 1 Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (18/5)./AntaraFoto

Dana penelitian untuk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp18,8 triliun, naik dua kali lipat dibandingkan dengan dana penelitian Tahun Anggaran 2019, yang hanya sebesar Rp990 miliar. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran DPR dalam pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2020. 

"Alokasi dana penelitian dan pengembangan (litbang) sebesar Rp18,8 triliun. Untuk litbang di 52 kementerian/lembaga, dengan tujuh litbang di bawah Ristek Dikti, dan 45 di kementerian/lembaga non Ristek Dikti," ujar Sri Mulyani di Ruang Banggar DPR, Senin (11/6) malam. 

Sementara anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Daryatmo mengusulkan, agar dana penelitian dipisahkan dari 20% dana pendidikan.

"Saya mengusulkan, agar dana litbang berasal dari APBN murni, bukan 20% dari APBN. Sehingga pemerintah bisa fokus menjalankan kebijakan fiskal Tahun Anggaran 2020," ujar Daryatmo. 

Daryatmo juga mengusulkan, agar ada satu pihak atau instansi yang bisa mengonsolidasikan pelaksanaan penelitian di Indonesia. Pasalnya pada saat ini penelitian masih tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L).