Dasco nilai rekomendasi pencopotan Kepala BRIN belum final: Ada mekanisme

Komisi VII DPR dalam RDP pada Senin lalu merekomendasikan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dicopot.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai, rekomendasi pencopotan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, belum final. Dokumentasi DPR

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengisyaratkan rekomendasi pencopotan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, belum putusan final anggota dewan. Dalihnya, masih ada mekanisme yang harus dijalankan.

Komisi VII DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (30/1) merekomendasikan pencopotan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. Pangkalnya, bekas Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu dianggap gagal menyelesaikan berbagai masalah yang ada.

"Apa disampaikan di Komisi VII itu hanya penyampaian kepada pemerintah berupa desakan. Sementara, di DPR ada mekanisme yang harus dijalankan kalau memang kemudian ingin secara organisasi itu mau mengusulkan [pencopotan Kepala BRIN] kepada Presiden. Jadi, ada mekanismenya," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (1/2).

Kendati demikian, Dasco menegaskan, rekomendasi Komisi VII DPR dalam RDP tersebut wajib dijalankan BRIN. Selain mengusulkan pencopotan Laksana, Komisi VII DPR juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus atas penggunaan dana BRIN 2022.

"Jadi, apa yang disampaikan kemarin di Komisi VII, menurut saya, suatu dinamika yang harus disikapi dengan evaluasi-evaluasi yang ada di BRIN," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.