Data bansos buruk, pemerintah berpotensi langgar UUD 1945

Buruknya pengelolaan data menjadi pangkal mandeknya distribusi bansos.

Petugas gabungan menyerahkan bantuan sembako kepada warga imbas pandemi Covid-19 di kawasan RW 03 Kebon Kacang, Jakarta, Minggu (12/4/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, sebagian masyarakat yang berhak belum menerima bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Padahal, sudah 23 hari serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menambah alokasi anggaran dan penerima kebijakan jaring pengaman sosial itu.

"Kami mendapatkan banyak informasi, bahwa masih banyak masyarakat yang belum menerima bantuan sembako, terutama yang masuk kategori terdampak menjadi tidak mampu atau miskin akibat Covid-19," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi Alinea.id, Kamis (23/4).

Dari Rp110 triliun yang digelontorkan pemerintah, nilai anggaran Kartu Sembako naik sebesar 30% dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per bulan. Penerima manfaat juga melonjak menjadi 20 juta dari 15,2 juta. Program ini akan dilaksanakan selama sembilan bulan ke depan.

Taufan mengungkapkan, banyak masyarakat yang telah terdata sebagai sasaran Kartu Sembako dan belum menerima bantuan. Karenanya, pemerintah daerah (pemda) diminta menyelesaikan masalah ini. "Gerak cepat membagi bantuan," sarannya.

Dirinya berpendapat, pengelolaan data penerima manfaat menjadi "biang keladi" mandeknya penyaluran bansos.