Densus siap hadapi gugatan sidang tindak terorisme dari Jon Sondang

Akibat penetapan tersangka itu, keluarga Jon mengalami gangguan psikis.

Ilustrasi. Alinea.id

Densus 88 Anti Teror Mabes Polri akan menghadapi gugatan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme Jon Sondang. Ia adalah tersngka pelemparan bom molotov ke pos lalu lintas kolong Tol Jatiwarna bekasi Jawa Barat pada hari Rabu 16 Februari 2022 silam.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menjalankan perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tertuang dalam Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Densus 88 siap menghadapi pra peradilan tersangka JS," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/1).

Sebagai informasi, Pada Rabu (16/2) lalu, Jon ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kota lantaran diduga sebagai pelaku pelemparan bom molotov di Pos Polantas Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat. Maher terkejut karena kepolisian menganggap perbuatan Jon masuk dalam tindak pidana terorisme.

Ketika ditangkap, Jon kedapatan membawa poster bertulis “Wadas Melawan!” Konflik Wadas adalah perseteruan antara warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan aparat yang terjadi sejak 2019. Hal itu dipicu rencana pemerintah membuka penambangan batuan andesit di wilayah desa untuk dijadikan bahan baku pembangunan Bendungan Bener, tetapi warga menolak.