Desak Gubernur Anies banding soal UMP, buruh akan unjuk rasa

Gubernur DKI diminta melakukan banding, jika tidak, berarti Anies konsisten terhadap keputusannya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi ratusan massa buruh yang sedang melakukan aksi unjuk rasa penetapan UMP di depan Gedung Balaikota Jakarta, Senin (29/11/2021). Foto Antara/Mentari Dwi Gayati

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, buruh DKI Jakarta akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota dan PTUN Jakarta pada Rabu (20/7). Aksi unjuk rasa ini terkait dengan Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Said mengatakan, aksi akan diawali di Balai Kota DKI Jakarta dengan mengusung dua tuntutan. Pertama, meminta Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta pada 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.

Sedangkan tuntutan kedua, pihaknya mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Said dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7).

Said mengungkapkan alasan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak hasil putusan PTUN soal UMP DKI Jakarta tersebut.