sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Desak Gubernur Anies banding soal UMP, buruh akan unjuk rasa

Gubernur DKI diminta melakukan banding, jika tidak, berarti Anies konsisten terhadap keputusannya.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 19 Jul 2022 20:40 WIB
Desak Gubernur Anies banding soal UMP, buruh akan unjuk rasa

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, buruh DKI Jakarta akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota dan PTUN Jakarta pada Rabu (20/7). Aksi unjuk rasa ini terkait dengan Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Said mengatakan, aksi akan diawali di Balai Kota DKI Jakarta dengan mengusung dua tuntutan. Pertama, meminta Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta pada 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.

Sedangkan tuntutan kedua, pihaknya mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Said dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7).

Said mengungkapkan alasan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak hasil putusan PTUN soal UMP DKI Jakarta tersebut.

Hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik antara buruh dengan perusahaan apabila upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan.

Kemudian, KSPI dan Partai Buruh menilai, PTUN Jakarta telah menyalahgunakan kekuasaan. Sebab dalam hal ini, PTUN dinilai melampaui kewenangannya yakni menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

Seharusnya kewenangan PTUN adalah menerima atau menolak gugatan yang diajukan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Sponsored

"Tetapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" ujar Said.

Lebih lanjut, kata Said, seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksanaan awal UMP DKI Jakarta. Selain itu, keputusan PTUN dinilai akan berpengaruh pada wibawa Anies Baswedan selaku pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," tegas Said.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

PTUN mewajibkan kepada tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

PTUN juga mewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

Diketahui, kenaikan UMP dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 menyebutkan bahwa UMP Jakarta 2022 naik 5,1% atau setara Rp225.667. Berdasarkan formula kenaikan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP Jakarta diperkirakan sekitar 0,85%.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid