Dewan Pers protes Omnibus Law, Mahfud MD: Sampaikan ke DPR

Silakan sampaikan ke DPR, mana-mana yang isinya tidak disetujui. Kalau itu soal setuju tidak setuju, dibahas ke DPR."

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar (kanan) memberikan keterangan pers seusai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/2/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mempersilakan Dewan Pers untuk menyampaikan keberatan ihwal RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR RI. Hal ini lantaran pemerintah telah menyerahkan draf RUU tersebut ke pihak parlemen. 

"Saya sudah bicara dengan Dewan Pers. Silakan sampaikan ke DPR, mana-mana yang isinya tidak disetujui. Kalau itu soal setuju tidak setuju, dibahas ke DPR," ucap Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Menurutnya, beleid sapu jagat tersebut dibuat untuk simplifikasi yang disebabkan tumpang tindihnya aturan yang ada, termasuk ihwal pers. Karena itu, Mahfud juga mengaku tak setuju jika Omnibus Law justru mengekang kebebasan pers.

"Ini kan undang-undang ini untuk mempermudah. Kok malah mau mengekang kebebasan pers. Tidak boleh," ucap Mahfud.

Keberatan Dewan Pers dan organisasi pers lainnya disebabkan dua pasal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diubah dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Keduanya adalah Pasal 11 dan Pasal 18.