ICW: Dewas dilarang menutup diri atas proses pemeriksaan Firli
Dewas KPK diminta libatkan Deputi Penindakan usut pelanggaran etik Firli.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melibatkan Kedeputian Penindakan dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri berupa penggunaan fasilitas mewah.
"Hal ini penting, setidaknya untuk melihat lebih jauh, apakah ada potensi penerimaan gratifikasi dari pihak tertentu," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (26/8).
Jika ditemukan bukti permulaan terkait gratifikasi, kata dia, pemeriksaan etik dapat dilanjutkan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Menurutnya, para abdi negara dapat dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jika menerima gratifikasi dari pihak tertentu dengan ancaman pidana 20 tahun bui.
Selain meminta keterlibatan Deputi Penindakan, ICW juga meminta Dewan Pengawas KPK dapat menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas proses persidangan etik Firli Bahuri.