Dewas KPK proses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar

Dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK sudah disampaikan kepada Tumpak H Panggabean.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah saat jumpa pers penahanan politikus PPP Irgan Chairul Mahfiz pada Rabu (11/11/2020)/Foto dok. KPK RI

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah terima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Menurut Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, pihaknya telah memproses secara administratif.

"Sudah, sedang diproses administrasinya," ujarnya lewat pesan tertulis, Kamis (10/6).

Menurut Albertina, laporan tersebut diproses sesuai Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Menurut dia, pengumpulan bukti segera dilakukan.

"Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan sudah disampaikan Ketua Dewas (Tumpak H Panggabean) dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu, akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili kepada Dewas, Selasa (8/6). Terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.