Mantan komisioner KPK duga ada unsur politis di perubahan masa jabatan pimpinan jadi 5 tahun

Saut meyakini permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK ada kaitannya dengan kepentingan politik.

Gedung KPK. Foto: Ist

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi dari empat tahun menjadi lima tahun. Saut menduga ada unsur politis dalam permintaan perubahan masa jabatan tersebut.

Mulanya, Saut memandang kinerja pimpinan KPK dalam empat tahun terakhir tidak menunjukkan progres signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga, putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK disebutnya sia-sia.

"Apa yang mereka lakukan selama ini kan sudah terbukti, empat tahun enggak bisa apa-apa kok. Jadi, alasannya selalu politik kan, termasuk MK-nya juga alasannya politik, supaya sama dengan periodesasi keputusan politik. Ini menunjukkan lembaga ini semakin politik, sudah jelas kan," kata Saut dihubungi wartawan, dikutip Jumat (26/5).

Saut menuturkan, masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun sejatinya bertujuan sebagai upaya check and balance terhadap pemerintahan yang berjalan. Namun setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK merupakan bagian dari pemerintah.

Sehingga, Saut meyakini permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK ada kaitannya dengan kepentingan politik.