sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan komisioner KPK duga ada unsur politis di perubahan masa jabatan pimpinan jadi 5 tahun

Saut meyakini permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK ada kaitannya dengan kepentingan politik.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 26 Mei 2023 11:12 WIB
Mantan komisioner KPK duga ada unsur politis di perubahan masa jabatan pimpinan jadi 5 tahun

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi dari empat tahun menjadi lima tahun. Saut menduga ada unsur politis dalam permintaan perubahan masa jabatan tersebut.

Mulanya, Saut memandang kinerja pimpinan KPK dalam empat tahun terakhir tidak menunjukkan progres signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga, putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK disebutnya sia-sia.

"Apa yang mereka lakukan selama ini kan sudah terbukti, empat tahun enggak bisa apa-apa kok. Jadi, alasannya selalu politik kan, termasuk MK-nya juga alasannya politik, supaya sama dengan periodesasi keputusan politik. Ini menunjukkan lembaga ini semakin politik, sudah jelas kan," kata Saut dihubungi wartawan, dikutip Jumat (26/5).

Saut menuturkan, masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun sejatinya bertujuan sebagai upaya check and balance terhadap pemerintahan yang berjalan. Namun setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK merupakan bagian dari pemerintah.

Sehingga, Saut meyakini permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK ada kaitannya dengan kepentingan politik.

"KPK ini kan sudah bagiannya pemerintah, KPK itu sudah politik pemerintahan yang sudah berjalan, itu sudah pasti," ujar Saut.

Diketahui, dalam sidang yang digelar Kamis (25/5), Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

MK mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

Sponsored

"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," ujar Anwar Usman saat membacakan putusan.

MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Anwar Usman.

Di sisi lain, Nurul Ghufron mengaku bersyukur permohonan uji materi yang diajukannya dikabulkan oleh MK. Ia menyebut dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK sebagai kemenangan bersama.

"Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon saya menyampaikan alhamdulillah, syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan judicial review (JR) saya," kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5).

Berita Lainnya
×
tekid