Diduga langgar kode etik, Bambang Widjojanto dilaporkan ke Peradi

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo–Sandi, Bambang Widjojanto (BW) kembali dilaporkan ke DPN Peradi lantaran diduga melanggar kode etik.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo–Sandi, Bambang Widjojanto (BW) kembali dilaporkan ke DPN Peradi lantaran diduga melanggar kode etik. Alinea.id/Fadli Mubarok

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo–Sandi, Bambang Widjojanto (BW) kembali dilaporkan ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) karena diduga melanggar kode etik profesi. Para pelapor yakni tiga advokat bernama Sandi Situngkir, Robinson Manullang, dan Kabet Neko Sinambela.

Kordinator pelapor, Sandi Situngkir menjelaskan, alasan pelaporan karena BW telah melanggar kode etik advokat lantaran mengemban jabatan publik sekaligus praktisi hukum pada waktu bersamaan.

“Saudara BW telah melanggar Kode Etik Profesi Advokat dan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 3 Huruf I. BW adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai pejabat menerima gaji Rp41,22 juta,” ujar Sandi usai menyerahkan laporan di kantor DPN Peradi Pimpinan Luhut MP, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Berdasarkan regulasi yang ada, menurut Sandi, sejatinya seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, yudikatif, legislatif) tidak diperbolehkan untuk berpraktik sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses atau berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut. Hal inilah yang kemudian dilakukan oleh BW.

Menurut penjelasannya, BW sendiri telah diangkat sebagai Pejabat DKI Jakarta berdasarkan SK Gubernur selaku Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta. Akan tetapi pada waktu bersamaan, mantan petinggi KPK tersebut saat ini juga menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi yang tengah bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu 2019.