sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diduga langgar kode etik, Bambang Widjojanto dilaporkan ke Peradi

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo–Sandi, Bambang Widjojanto (BW) kembali dilaporkan ke DPN Peradi lantaran diduga melanggar kode etik.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 14 Jun 2019 01:59 WIB
Diduga langgar kode etik, Bambang Widjojanto dilaporkan ke Peradi

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo–Sandi, Bambang Widjojanto (BW) kembali dilaporkan ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) karena diduga melanggar kode etik profesi. Para pelapor yakni tiga advokat bernama Sandi Situngkir, Robinson Manullang, dan Kabet Neko Sinambela.

Kordinator pelapor, Sandi Situngkir menjelaskan, alasan pelaporan karena BW telah melanggar kode etik advokat lantaran mengemban jabatan publik sekaligus praktisi hukum pada waktu bersamaan.

“Saudara BW telah melanggar Kode Etik Profesi Advokat dan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 3 Huruf I. BW adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai pejabat menerima gaji Rp41,22 juta,” ujar Sandi usai menyerahkan laporan di kantor DPN Peradi Pimpinan Luhut MP, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Berdasarkan regulasi yang ada, menurut Sandi, sejatinya seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, yudikatif, legislatif) tidak diperbolehkan untuk berpraktik sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses atau berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut. Hal inilah yang kemudian dilakukan oleh BW.

Menurut penjelasannya, BW sendiri telah diangkat sebagai Pejabat DKI Jakarta berdasarkan SK Gubernur selaku Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta. Akan tetapi pada waktu bersamaan, mantan petinggi KPK tersebut saat ini juga menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi yang tengah bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu 2019.

“Saudara BW dapat dipastikan tidak akan mampu bersikap dalam menjalankan tugasnya ini,” tegasnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga melaporkan BW ihwal kasus merendahkan lembaga penegak hukum negara. Dikatakan Sandi, dalam pernyataannya BW terkesan merendahkan MK sebagai lembaga penegak hukum negara dan yang demikian bertentangan dengan atauran seorang advokat yang tidak boleh merendahkan lembaga peradilan.

Peryataan tersebut yaitu ketika BW sempat mengatakan harapan supaya MK tak menjadi bagian dari rezim yang korup. Pernyataan ini, menurut Sandi, berindikasi bahwa BW menuduh MK telah melakukan kesalahan besar. “Jangan sampai akibat pernyataannya itu, masyarakat ikut merendahkan fungsi dan integritas MK sebagai lembaga peradilan," sambungnya.

Sponsored

Atas laporan-laporan itu, BW sendiri kemudian digugat dengan tiga pasal. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 3 huruf 1 Kode Etik Advokat Indonesia, Pasal 20 ayat 3 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, dan Pasal 6 Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2003 yang berbunyi bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.

Sementara itu, Pengurus DPN Peradi Pimpinan Luhut MP, Pilipus Tarigan, mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu secara komprehensif laporan pengaduan Sandi dan dua advokat lain. Diterangkannya, Peradi baru akan merespons apakah pengaduan diterima atau tidak dalam tujuh hari ke depan.

“Kami akan mengecek terlebih dahulu, di mana saudara BW terdaftar sebagai advokat. Apakah di kami, atau di Peradi pimpinan lain,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Sandi telah menyerahkan pelaporan juga ke DPN Peradi Pimpinan Juniver Girsang dan DPN Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan.

Berita Lainnya
×
tekid