Dikritik DPR, Nurul Ghufron: Tidak semua temuan PPATK bisa ditangani KPK

KPK hanya berwenang mengusut dugaan korupsi yang dilakukan penegak hukum maupun penyelenggara negara.

Komisioner KPK Nurul Ghufron. Foto Antara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan tidak semua temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat ditangani oleh lembaganya. Pasalnya, KPK memiliki batasan wewenang sesuai ketentuan.

"Transaksi mencurigakan yang diduga berasal korupsi tetapi bukan oleh pejabat negara dan aparat penegak hukum tidak diserahkan kepada KPK," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (23/3).

Pernyataan itu disampaikan Ghufron sebagai tanggapan atas kritik DPR pada rapat kerja bersama PPATK, Selasa (21/3) lalu. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, menilai penegak hukum di Indonesia tidak serius menindaklanjuti temuan PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan di lembaga negara.

Namun, Ghufron meyakini kritik itu bukan ditujukan untuk KPK. Hal ini, kata Ghufron, dibuktikan dengan penilaian terhadap respons KPK atas Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang berada di atas standar.

"Kami menghargai penilaian tersebut dan kami tentu akan terus memperbaiki kinerja respons atas LHA PPATK. Walau kami yakin, penilaian tersebut bukan untuk KPK," ujar dia.