Dilema jerat hukum bagi si pria hidung belang

DPR mewacanakan revisi regulasi demi menjerat pengguna jasa pekerja seks komersial.

Ilustrasi seks komersial. Alinea.id/MT Fadillah

Raut muka Dodi--bukan nama sebenarnya--mengeruh saat membaca berita wacana pemidanaan pengguna jasa pekerja seks komersial (PSK) yang terpampang di layar telepon selulernya. Rampung membaca, ia langsung naik pitam. 

“Sok suci itu (DPR RI). Enggak penting (bikin aturan pemidanaan pengguna jasa PSK),” ujar Dodi saat berbincang dengan Alinea.id di Tangerang Selatan, Banten, Minggu (9/1).

Wacana menjerat pengguna jasa PSK memang kembali mengemuka. Rencana bikin aturan terkait itu menyeruak di DPR menyusul tak lama setelah selebritas Cassandra Angelie ditangkap Polda Metro Jaya, akhir tahun lalu. Cassandra diduga terlibat prostitusi online

Sebagai pelanggan jasa PSK, Dodi tentu parno. Di luar itu, ia punya analisis awam mengenai wacana tersebut. Menurut dia, rencana memidanakan pria-pria hidung belang salah kaprah jika tujuannya mengerem kekerasan seksual. 

Dodi justru meyakini pencabulan dan kekerasan seksual bakal semakin marak jika wacana itu terealisasi. Pasalnya, tak ada wadah bagi pria-pria hidung belang untuk menumpahkan hasrat birahi mereka. Ia juga mengkhawatirkan nasib para PSK.