Dinas Lingkungan Hidup DKI dukung perubahan Perda Sampah

Perlu ada terobosan untuk mengatasi masalah sampah.

Pemulung beraktivitas di area zona Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/6)./ Antara Foto

Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah mendapat respon positif dari Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan berbagai terobosan perlu dilakukan untuk mengatasi masalah sampah.

Pasalnya, kapasitas Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, saat ini sudah mencapai  39 juta ton atau sekitar 80% dari kapasitas maksimalnya, yaitu 49 juta ton. 

Sementara rata-rata volume sampah dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantargebang pada 2018, tercatat sebanyak 7.452,60 ton/hari. 

Muncul kekhawatiran TPST Bantargebang tidak dapat lagi menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta pada 2021 mendatang.