Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK selama 20 hari pertama, dimulai pada 22 Juli 2022.
KPK menetapkan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan eks-Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Dandan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan bangunan apartemen di Yogyakarta. KPK juga menahan Dandan selama 20 hari ke depan.
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK selama 20 hari pertama, dimulai pada 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jumat (22/7).
Karyoto menjabarkan konstruksi perkara dalam kasus tersebut. Dandan selaku Direktur PT Java Orient Property dan Vice President Summarecon Real Estate Oon Nusihono mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton pada 2019.
Izin yang mengatasnamakan PT Java Orient Property tersebut diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA).