Dirjen Kemendag tersangka, DPR sentil Mendag Lutfi

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Foto: dok. Kemendag RI

Anggota Komisi VI DPR Subardi mendesak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi segera mengevaluasi tata niaga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng, menyusul kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Selain itu, Supardi juga mendesak, pascakasus ini, lonjakan harga minyak goreng selama enam bulan terakhir segera normal kembali. 

"Jangan dibiarkan (harga yang tinggi) berlarut. Kerugian rakyat atas kenaikan harga harga minyak goreng cukup besar," kata Supardi dalam keterangannya, Selasa (19/4). 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

"Langkah Kejagung sudah benar. Saya apresiasi itu. Kasus ini harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada permainan arus ekspor-impor CPO. Apalagi ini diatur oleh Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab," ujarnya.

Supardi menerangkan, Komisi VI DPR sempat menggelar rapat dengar pendapat pada 30 Maret 2022 bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Agenda rapat saat itu membahas pengendalian harga pangan.