sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirjen Kemendag tersangka, DPR sentil Mendag Lutfi

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 19 Apr 2022 18:08 WIB
Dirjen Kemendag tersangka, DPR sentil Mendag Lutfi

Anggota Komisi VI DPR Subardi mendesak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi segera mengevaluasi tata niaga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng, menyusul kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Selain itu, Supardi juga mendesak, pascakasus ini, lonjakan harga minyak goreng selama enam bulan terakhir segera normal kembali. 

"Jangan dibiarkan (harga yang tinggi) berlarut. Kerugian rakyat atas kenaikan harga harga minyak goreng cukup besar," kata Supardi dalam keterangannya, Selasa (19/4). 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

"Langkah Kejagung sudah benar. Saya apresiasi itu. Kasus ini harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada permainan arus ekspor-impor CPO. Apalagi ini diatur oleh Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab," ujarnya.

Supardi menerangkan, Komisi VI DPR sempat menggelar rapat dengar pendapat pada 30 Maret 2022 bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Agenda rapat saat itu membahas pengendalian harga pangan. 

Menurut Subardi, seluruh fraksi mempersoalkan tata kelola minyak goreng yang masih berantakan. Begitu pun dengan persoalan ekspor CPO yang dianggap banyak celah untuk dikendalikan. 

Dengan penetapan tersangka, Subardi menilai kasus ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan perilaku jahat yang melukai seluruh masyarakat Indonesia.

"Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami rapat dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata di balik itu ada kejahatan yang disembunyikan," ujar politikus Partai Nasdem ini.

Sponsored

Diketahui, dalam kasus ini, modus yang dilakukan adalah memberi persetujuan ekspor CPO dan produk turunnya kepada perusahaan tertentu. Supardi berpendapat, apabila melibatkan banyak perusahaan, itu artinya terdapat kongsi atau persekutuan jahat. 

"Artinya, kejahatan ini sudah diatur memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri," tegas Supardi yang juga merupakan anggota Panja Pangan Komisi VI DPR itu.

Berita Lainnya
×
tekid