Dirkeu Angkasa Pura II Andra Agussalam resmi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam sebagai tersangka. / Bni.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam sebagai tersangka. Selain Andra, komisi antirasuah juga menetapkan Taswin Nur selaku staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring dalam operasi senyap pada Kamis (1/8) dini hari.

Dalam Operiasi Tangkap Tangan (OTT) itu, KPK mengamankan tiga orang. Ketiganya ialah Direktur Keuangan AP II Andra Y. Agussalam, Staf PT INTI Taswin Nur, serta salah satu sopir berinisial END.

"Awalnya tim KPK mendapatakan informasi adanya penyerahan uang dari TSW (Taswin Nur) ke END seorang sopir di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Basaria, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Dari tangan END, KPK mengamankan uang sebesar 96.700 dolar Singapura. Kemudian keduanya digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah berada di Gedung KPK, tim penindakan menuju ke kediaman Andra pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, tim penindakan turut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.