sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirkeu Angkasa Pura II Andra Agussalam resmi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam sebagai tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 01 Agst 2019 23:36 WIB
Dirkeu Angkasa Pura II Andra Agussalam resmi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam sebagai tersangka. Selain Andra, komisi antirasuah juga menetapkan Taswin Nur selaku staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring dalam operasi senyap pada Kamis (1/8) dini hari.

Dalam Operiasi Tangkap Tangan (OTT) itu, KPK mengamankan tiga orang. Ketiganya ialah Direktur Keuangan AP II Andra Y. Agussalam, Staf PT INTI Taswin Nur, serta salah satu sopir berinisial END.

"Awalnya tim KPK mendapatakan informasi adanya penyerahan uang dari TSW (Taswin Nur) ke END seorang sopir di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Basaria, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Dari tangan END, KPK mengamankan uang sebesar 96.700 dolar Singapura. Kemudian keduanya digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah berada di Gedung KPK, tim penindakan menuju ke kediaman Andra pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, tim penindakan turut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

"Esoknya, Kamis (1/8) tim memangil WRA (Wisnu Rahardjo selaku Direktur PT Angkasa Pura Propertindo), dan MZK (Marzuki Battung selaku Executive General Manager Divisi Airport Maintanance Angkasa Pura II) ke gedung KPK untuk diperiksa," ucap dia.

Tak hanya itu, tim penindakan juga memanggil Tedy Simanjutak selaku Staf PT INTI ke gedung Merah Putih KPK. Mereka diperiksa secara intensif oleh tim penindakan KPK.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi dengan memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan pekerjaam beggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilakukan PT INTI pada tahun 2019," ujar Basaria.

Sponsored

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Unsang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid