Dirkeu PT INTI diperiksa KPK

Satu lagi Direktur PT INTI diperiksa KPK atas kasus suap pengadaan pekerjaan BHS.

Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Darman diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019./Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Industri Telekomunimasi Indonesia (INTI) Tri Hartono Rianto. Tri Hartono bakal dimintai keterangan terkait kasus suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap PT INTI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Selain Tri Hartono, KPK juga akan memanggil lima saksi lainnya yakni: President Director of PT SOG Indonesia Sanny Jauwhannes, CEO PT Tridharma Kencana Hendrik Leonardus, Direktur Utama PT Era Bangun Jaya Eddy BJ Sihombing. Sopir pribadi Andra Endang  serta Account Manager PT Jaya Teknik Indonesia Nando Alieftiawan.

Kelimanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam.

Diketahui saat ini KPK sedang menelusuri aliran dana serta proses pengadaan proyek BHS yang digarap oleh PT INTI. Penelusuran itu sudah KPK lakukan sejak pemeriksaan terhadap Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara pada Kamis (5/9).