sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirkeu PT INTI diperiksa KPK

Satu lagi Direktur PT INTI diperiksa KPK atas kasus suap pengadaan pekerjaan BHS.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 06 Sep 2019 12:29 WIB
Dirkeu PT INTI diperiksa KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Industri Telekomunimasi Indonesia (INTI) Tri Hartono Rianto. Tri Hartono bakal dimintai keterangan terkait kasus suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap PT INTI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Selain Tri Hartono, KPK juga akan memanggil lima saksi lainnya yakni: President Director of PT SOG Indonesia Sanny Jauwhannes, CEO PT Tridharma Kencana Hendrik Leonardus, Direktur Utama PT Era Bangun Jaya Eddy BJ Sihombing. Sopir pribadi Andra Endang  serta Account Manager PT Jaya Teknik Indonesia Nando Alieftiawan.

Kelimanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam.

Diketahui saat ini KPK sedang menelusuri aliran dana serta proses pengadaan proyek BHS yang digarap oleh PT INTI. Penelusuran itu sudah KPK lakukan sejak pemeriksaan terhadap Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara pada Kamis (5/9).

Meski demikian, belum diketahui secara pasti apa yang akan menjadi fokus tim penyidik dalam meminta keterangan para saksi yang dihadirkan pada hari ini. Untuk diketahui, Andra diduga telah melakukan praktik lancung dengan mengarahkan PT APP agar menunjuk PT INTI untuk menggarap proyek BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll dengan nilai mencapai Rp86 miliar.

Selain itu, Andra juga diduga mengarahkan negosiasi untuk meningkatkan uang muka PT APP kepada PT INTI yang semula 15% menjadi 20%. Peningkatan itu diduga untuk modal PT INTI untuk menggarap proyek terasebut. Sebab saat itu perusahaan pelat merah tersebut sedang mengalami kendala cashflow.

Kendati demikian, KPK menetapkan Andra dan Taswin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan BHS pada PT APPyang digarap PT INTI tahun 2019.

Sponsored

Sebagai pihak yang diduga menerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid