sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Direktur PT INTI telusuri aliran dana proyek BHS

Penyidik medalami keterangan saksi terkait proses pekerjaan baggage handling system (BHS).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 30 Agst 2019 20:55 WIB
KPK periksa Direktur PT INTI telusuri aliran dana proyek BHS

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara. Pemeriksaan terhadap Darman untuk kali kedua. Sebelumnya, dia diperiksa pada Jumat (23/8) pekan lalu.

Dari Darman, tim penyidik menggali informasi terkait proses pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap PT INTI. Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana dalam proyek tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pekerjaan BHS serta aliran uang terkait dengan perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/8).

Tak hanya itu, KPK juga mengambil beberapa percakapan suara dalam proses pemeriksaan Darman guna mendukung penangan tersangka Andra Y Agussalam yang merupakan Direktur PT Angkasa Pura II (Persero).

"Selain itu, penyidik juga melakukan pengambilan sampel suara untuk mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan," ujar Yuyuk

Dalam perkara ini, Andra diduga telah menerima sejumlah uang dari Taswin Nur yang merupakan tangan kanan salah satu pejabat di PT INTI (Persero).

Adapun uang yang diterima Andra ditaksir mencapai 96.700 Dolar Singapura. Uang tersebut merupakan fee lantaran Andra telah mengawal proyek BHS agar dapat dikerjakan oleh PT. INTI.

Diduga, Andra telah mengarahkan PT APP agar menunjuk PT INTI untuk menggarap proyek BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll dengan nilai mencapai Rp86 miliar.

Sponsored

Selain itu, Andra juga diduga mengarahkan negosiasi untuk meningkatkan uang muka PT APP kepada PT INTI yang semula 15% menjadi 20%. Peningkatan itu diduga untuk modal PT INTI untuk menggarap proyek terasebut. Sebab saat itu perusahaan pelat merah tersebut sedang mengalami kendala cashflow.

Kendati demikian, KPK menetapkan Andra dan Taswin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT APPyang digarap PT INTI tahun 2019.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Unsang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid