Dituntut 9 tahun penjara, Markus Nari minta SP3

Perkara Markus Nari dinilai telah usang sehingga layak untuk dihentikan.

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari meninggalka ruang sidang usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10)./ Antara Foto

Anggota DPR RI periode 2009-2014, Markus Nari, menampik dirinya bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Melalui penasihat hukumnya, Tommy Sihotang, Markus meminta kasusnya dihentikan.

Permintaan tersebut akan disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya. Menurut Tommy, permintaan penghentian penyidikan kasus kliennya, lantaran proses hukum yang telah melampaui batas waktu penanganan perkara. Menurutnya, kasus yang menimpa Markus telah usang.

"Karena menurut UU Tipikor yang baru, kalau (perkara) 2 tahun tidak naik, setop dan SP3 (diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tandanya kasus ini dipaksakan," ucap Tommy usai persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Di samping itu, Tommy merasa kliennya tidak pernah menerima uang sebesar US$900.000, seperti apa yang dituduhkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Baginya, perkara yang menimpa Markus Nari hanya mengaitkan dari kasus para terpidana KTP-el sebelumnya.

"Ini bukan OTT, bukan hasil penyadapan. Cuma mereka simpul-simpulkan saja dari kasus Setnov, dan sebagainya," katanya.