Diversi perusuh anak-anak dalam aksi 22 Mei dikabulkan

Dari total 447 tersangka pelaku kerusuhan 22 Mei, ada 74 yang masih berusia anak-anak

Polisi melakukaan pendataan sejumlah tersangka kasus kerusuhan saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kerusuhan 21-22 Mei di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (19/7). /Antara Foto

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan diversi untuk tersangka anak-anak yang ditangkap dalam peristiwa kerusuhan pada 21 dan 22 Mei. Putusan dikeluarkan majelis hakim dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Senin (5/8). 

Menurut advokat LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Gita Aulia Putri, disversi diberikan karena para tersangka yang ditangkap polisi pada peristiwa kerusuhan itu masih berusia di bawah 18 tahun dan ancaman hukuman terhadap mereka di bawah 7 tahun. 

"Selain itu, sekarang Indonesia sedang membangun restorative justice. Jadi, sebisa mungkin sebuah kasus itu tidak dilakukan ligitasi pengadilan, lebih baik di luar pengadilan saja. Apalagi, khusus dengan anak itu harus diupayakan diversi. Nah, itu pertimbangannya," kata Gita kepada wartawan usai sidang.

Dikatakan Gita, salah satu kesepakatan yang dihasilkan dalam putusan diversi itu yakni wajib lapor bagi para tersangka anak. Mereka diwajibkan untuk melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.

"Kesepakatan itu harus wajib lapor selama sebulan setiap hari Kamis. Semoga enggak ada kesepakatan yang lain yang kita tidak inginkan," imbuh Gita.