Divonis 4 tahun, Napoleon Bonaparte ajukan banding kasus red notice

"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon.

Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) saat mengikuti webinar tentang pandemi Covid-19 dari Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/5/2020)/Foto Dokumentasi Divhubinter Polri

Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, akan mengajukan banding atas vonis bersalah kasus suap red notice terpidana hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan bui kepada Napoleon. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata Napoleon setelah mendengar amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

Sementara itu, JPU memilih untuk pikir-pikir dulu terkait putusan PN Tipikor terhadap Napoleon tersebut. 

Sementara dalam putusannya, pertimbangan yang memberatkan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Napoleon dianggap telah menurunkan citra, wibawa, dan nama baik Polri.