sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Divonis 4 tahun, Napoleon Bonaparte ajukan banding kasus red notice

"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 10 Mar 2021 17:24 WIB
Divonis 4 tahun, Napoleon Bonaparte ajukan banding kasus <i>red notice</i>

Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, akan mengajukan banding atas vonis bersalah kasus suap red notice terpidana hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan bui kepada Napoleon. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata Napoleon setelah mendengar amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

Sementara itu, JPU memilih untuk pikir-pikir dulu terkait putusan PN Tipikor terhadap Napoleon tersebut. 

Sementara dalam putusannya, pertimbangan yang memberatkan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Napoleon dianggap telah menurunkan citra, wibawa, dan nama baik Polri.

Pertimbangan yang memberatkan vonis, yakni terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Perbuatan Napoleon pun dianggap menurunkan citra, wibawa, dan nama baik Polri serta tidak mengakui perbuatannya.

"Ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tetapi menyangkali perbuatannya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas terjadinya tindak pidana dalam perkara ini," ucap majelis hakim.

Sementara itu, pertimbangan meringankan hukuman, yakni Napoleon sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana, dan mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga dan selama persidangan selalu hadir dengan tertib.

Sponsored

Dalam perkaranya, Napoleon dinilai terbukti menerima suap sebanyak US$370.000 dan S$200.000 dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Atas perbuatannya, Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid