DKPP beri sanksi 7 ketua dan anggota KPU RI

DKPP memutus 22 putusan dari 27 perkara yang ditangani dalam satu hari sidang.

Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) H Alfitra Salam (dua kanan), anggota Andi Syamsu Alam (dua kiri), anggota KPU Sulsel Faisal Amir (kanan), anggota sekaligus Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi (kiri) bersidang kasus sengketa Pilkada Makassar, di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin (28/5)/Antara Foto.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan enam anggota lainnya. Sanksi yang diberikan berupa sanksi peringatan atas aduan Ketua Partai Rakyat dan Partai Idaman, serta Partai Republik.

Selain Arief, anggota KPU lain yang mendapat sanksi serupa dari DKPP adalah Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Viryan, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tantowi, dan Wahyu Setiawan.

Selain itu, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta, DKPP juga memutus sejumlah penyelenggara pemilu lain. Bahkan sidang hari itu mencatatkan sejarah sebagai sidang pembacaan putusan terlama yang dilakukan DKPP, yaitu selama 11 jam pada Rabu (6/6). Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan total 22 putusan dari 27 perkara yang ditangani. 

Agenda pembacaan putusan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, dilaksanakan pada pukul 09.30 dengan pembacaan 10 putusan dari 13 perkara. Sebanyak 10 orang direhabilitasi, 26 diberi sanksi peringatan, satu orang dijatuhi sanksi peringatan keras.

Satu orang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Gorontalo yaitu La Aba. Sementara dua orang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, sehingga jumlah total teradu sebanyak 40 orang.