DKPP kembali pecat 15 penyelenggara pemilu

Putusan tersebut harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada 15 penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (12/9)./Robi Ardianto

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada 15 penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (12/9).

Dalam putusan itu, sidang dipimpin Ketua Majelis Muhammad, didampingi anggota majelis Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Alfitra Salam, serta dihadiri pengadu dan teradu.

Pada kesempatan yang sama, DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap 15 penyelegara Pemilu lainnya. 

Sementara, terhadap 33 penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP merehabilitasi nama baiknya. 

Ketua majelis sidang menyampaikan, keputusan yang diberikan DKPP bersifat final dan mengikat. Sehingga, bagi penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap tidak ada upaya hukum lain.