close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada 15 penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (12/9)./Robi Ardianto
icon caption
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada 15 penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (12/9)./Robi Ardianto
Nasional
Kamis, 13 September 2018 10:49

DKPP kembali pecat 15 penyelenggara pemilu

Putusan tersebut harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
swipe

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada 15 penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (12/9).

Dalam putusan itu, sidang dipimpin Ketua Majelis Muhammad, didampingi anggota majelis Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Alfitra Salam, serta dihadiri pengadu dan teradu.

Pada kesempatan yang sama, DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap 15 penyelegara Pemilu lainnya. 

Sementara, terhadap 33 penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP merehabilitasi nama baiknya. 

Ketua majelis sidang menyampaikan, keputusan yang diberikan DKPP bersifat final dan mengikat. Sehingga, bagi penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap tidak ada upaya hukum lain.

Putusan tersebut harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Untuk itu, penyelenggara Pemilu diharapkan bersikap hati-hati dalam mengemban amanat sebagai penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP bersifat mendidik, agar dapat dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain,” kata Muhammad di saat membacakan putusan di ruang sidang. 

Mantan Ketua Bawaslu tersebut pun menegaskan, penyelegara Pemilu yang telah diberhentikan secara tetap tidak diperbolehkan atau tidak layak untuk kembali menjadi penyelegara Pemilu dalam semua tingkatan. 

“Penyelenggara Pemilu yang sudah diberhentikan tetap, dalam sejarahnya tidak pernah lagi terekrut atau dipilih lagi menjadi penyelenggara Pemilu, karena sudah dianggap tidak layak,” tegasnya. 

Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 13 putusan dari 17 perkara dan penyelegara Pemilu yang terbukti mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaraannya. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan