sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKPP kembali pecat 15 penyelenggara pemilu

Putusan tersebut harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Kamis, 13 Sep 2018 10:49 WIB
DKPP kembali pecat 15 penyelenggara pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada 15 penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (12/9).

Dalam putusan itu, sidang dipimpin Ketua Majelis Muhammad, didampingi anggota majelis Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Alfitra Salam, serta dihadiri pengadu dan teradu.

Pada kesempatan yang sama, DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap 15 penyelegara Pemilu lainnya. 

Sementara, terhadap 33 penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP merehabilitasi nama baiknya. 

Ketua majelis sidang menyampaikan, keputusan yang diberikan DKPP bersifat final dan mengikat. Sehingga, bagi penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap tidak ada upaya hukum lain.

Putusan tersebut harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Untuk itu, penyelenggara Pemilu diharapkan bersikap hati-hati dalam mengemban amanat sebagai penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP bersifat mendidik, agar dapat dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain,” kata Muhammad di saat membacakan putusan di ruang sidang. 

Mantan Ketua Bawaslu tersebut pun menegaskan, penyelegara Pemilu yang telah diberhentikan secara tetap tidak diperbolehkan atau tidak layak untuk kembali menjadi penyelegara Pemilu dalam semua tingkatan. 

Sponsored

“Penyelenggara Pemilu yang sudah diberhentikan tetap, dalam sejarahnya tidak pernah lagi terekrut atau dipilih lagi menjadi penyelenggara Pemilu, karena sudah dianggap tidak layak,” tegasnya. 

Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 13 putusan dari 17 perkara dan penyelegara Pemilu yang terbukti mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaraannya. 

Berita Lainnya
×
tekid