DPR anggap pemohon uji materi salah tafsirkan UU PDP

"Mungkin para pemohon salah menafsirkan atau kurang lengkap menafsirkan sehingga kami beranggapan bahwa perlu pendalaman."

Anggota Komisi III DPR, Supriansa, anggap pemohon uji materi salah menafsirkan UU PDP. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mengklaim, pasal-pasal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan UUD 1945. Para pemohon uji materi pun disebutnya keliru dalam menafsirkan pasal-pasal tersebut.

Leonard Siahaan dan Dian Leonardo Benny megajukan gugatan uji materi (judicial review) Pasal 1 ayat (4), Pasal 2 ayat (2), Pasal 19, dan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP ke MA karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Gugatan teregister dengan Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022 dan Nomor 110/PUU-XX/2022.

"Kami dari DPR setelah melihat secara saksama dan mengurut secara saksama dan secara teliti, bahwa pasal-pasal yang digugat tadi ini tidak ada pertentangan dengan UUD 1945," ucapnya selaku perwakilan DPR usai sidang uji materi di MK, Jakarta, pada Senin (30/1). "Mungkin para pemohon salah menafsirkan atau kurang lengkap menafsirkan sehingga kami beranggapan bahwa perlu pendalaman."

Supriansa berpendapat, perbedaan pandangan atas tafsir UU PDP hal wajar mengingat aturan tersebut tergolong baru. Karenanya, dirinya mendorong UU PDP lebih dimasifkan sosialisasinya agar masyarakat lebih peduli dengan hak dan pentingnya regulasi ini.

"Karena baru, saya kira, memang perlu sosialisasi nanti oleh pemerintah secara menyeluruh sampai di seluruh pelosok-pelosok sehingga semua badan-badan pemerintahan, badan hukum, dan masyarakat perlu mengerti hak dan kewajibannya dan tentang bagaimana haknya dia untuk melakukan tuntutan jika ada data-datanya yang tiba-tiba diambil oleh pihak-pihak tertentu," tuturnya.