DPR belum terima draf omnibus law pemerintah

DPR masih menunggu draf resmi yang akan dikirimkan oleh Pemerintah.

Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1)/Foto: Akbar Nugroho Gumay.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum menerima draf resmi empat rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan omnibus law, yaitu cipta lapangan kerja, perpajakan, ibu kota negara, dan kefarmasian.

"Belum (draf RUU terkait omnibus law), ini 'kan belum tahapan ke sana," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).

Saat ini, sambung Rieke, baru dalam tahapan agar ada pembahasan seluruh RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, harus disahkan dahulu dalam rapat paripurna DPR.

DPR tidak bisa membahas RUU terkait dengan omnibus law yang dikirimkan oleh Pemerintah apabila belum disetujui DPR dalam rapat paripurna.

"Kalau Pemerintah mengirimkan draf tidak disahkan Prolegnas Prioritas 2020 di Rapat Paripurna DPR, tidak akan terjadi pembahasan," ujar politikus PDI Perjuangan itu.