DPR berencana panggil tersangka Jiwasraya

Namun, mula-mula Komisi III RDP bersama Jampidsus Kejagung.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir. Dokumentasi DPR

Parlemen berencana memanggil nasabah dan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Agenda bakal dilakukan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR.

"Ada kemungkinan kita meminjam (tersangka) untuk dimintai keterangan. Termasuk juga kita memanggil asosiasi, mereka yang nasabah," ujar Wakil ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2).

Kasus yang diduga merugikan negara Rp13,7 triliun ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Dua tersangka lainnya dari swasta. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro. Kelimanya ditahan per 14 Januari 2020. Di tempat terpisah.

Beberapa waktu kemudian, komisi hukum membentuk Panja Jiwasraya. Berisikan 32 anggota dan "dinahkodai" Ketua Komisi III DPR, Herman Hery.